Copyright atau Copyleft?: Menyoal tentang (Online) Piracy

Kasus pertama. Anggaplah diri anda sebagai penggemar berat sebuah band internasional. Misalkan band itu bernama Suede, dari London, Inggris. Kebetulan, belum lama ini Suede merilis album baru mereka, Night Thoughts. Tentunya, anda ingin sekali memiliki rilisan fisik album baru ini. Sayangnya, di Jakarta dan sekitarnya toko musik yang masih menjual rilisan fisik sudah semakin langka. Setahu saya, hanya Musik+ di Sarinah yang masih buka hingga hari ini setelah Duta Suara dan Aquarius tutup. Belum lagi, harga album tersebut terhitung tidak murah dikarenakan harus diimpor langsung dari luar negeri—mengingat distributor lokal di Indonesia tidak merilisnya.

Sebagai mahasiswa yang hanya punya uang pas-pasan, maka anda harus berpikir dua atau bahkan tiga kali untuk membeli rilisan fisik album Night Thoughts tadi. Seorang teman memberi usul yang usil, “Bagaimana jika kamu mengutilnya saja dari toko musik di Sarinah tadi? Toh, kalau tidak ketahuan kan tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian.” Contohnya saja para politisi Indonesia yang korup itu. Selama mereka belum tertangkap KPK, mereka masih bisa dengan bangga menyebut diri mereka politisi, bukannya koruptor—meskipun pada prakteknya mereka mungkin tiap hari korupsi uang rakyat.

Kasus kedua. Teman kuliah anda sedang bercita-cita menjadi anggota band terkenal di Indonesia. Untuk itu, dia bersama teman-temannya secara rutin latihan band, hingga beberapa kali bolos kuliah demi latihan. Beberapa hari mereka tidak pulang ke rumah juga demi latihan. Setelah beberapa lama, mereka diundang untuk main di sejumlah acara musik, baik itu di kampus, acara tujuhbelasan, hingga acara tahun baru di alun-alun Kota Serang dan Pandeglang. Uang yang didapat akhirnya digunakan untuk rekaman dan menghasilkan sebuah album self-released dalam bentuk CD meskipun dicetak sangat terbatas. Sebagai teman yang setia kawan, anda kemudian membeli CD band teman anda tersebut. Harganya lumayan, sekitar Rp. 150,000. Itu juga sudah harga teman.

Kasus ketiga. Taylor Swift juga baru merilis album barunya, 1989 beberapa waktu lampau. Sebagai penggemar musik yang update, dan juga karena tidak ingin ketinggalan dengan teman-teman sekelas yang juga mendengarkan Mbak Taylor, maka dalam hati anda bercita-cita untuk mendengarkan album baru tadi. Untungnya, anda tidak perlu repot-repot untuk membeli CD album tersebut karena anda merasa bahwa banyak rilisan online yang tersedia. Lalu, anda memutuskan untuk mendownload album tadi di Internet, meskipun bukan melalui situs yang resmi (semacam iTunes atau Google Store). Sekarang, anda bisa dengan santai mendengarkan album 1989 melalui smartphone anda setiap saat dan di mana saja anda mau. Anda sudah jadi salah satu mahasiswa atau mahasiswi yang gaul dan up to date soal musik di kelas.

Kasus keempat. Sebuah band di Bandung bernama Bottlesmoker, yang beranggotakan dua teman kuliah, merilis album baru. Sedikit berbeda dengan band lokal lainnya, mereka memutuskan untuk membawa laptop setiap mereka tampil di panggung. Selesai acara, mereka biasanya mengajak para penggemar mereka untuk mengopi file-file yang berisikan lagu-lagu mereka melalui flash drive secara gratis. Selain itu, album mereka juga diunggah di sejumlah akun sosial media yang mereka miliki. Dengan strategi semacam ini, mereka berharap bahwa dengan membagi-bagikan rilisan mereka secara bebas, baik secara resmi maupun non-resmi, maka akan membantu mempromosikan nama dan karya mereka, Melalui cara ini, nama mereka sampai dikenal di sejumlah negara hingga kemudian diajak untuk konser di beberapa negara: Singapore, Malaysia, hingga Thailand.

Dalam perspektif etika komunikasi, keempat kasus di atas dapat menjadi perdebatan yang menarik mengingat antara satu kasus dan lainnya tidak bisa dipukul rata: bahwa mereka semua melanggar etika komunikasi. Misalkan saja pada kasus pertama, hampir semua orang paham bahwa mencuri adalah suatu perbuatan yang melanggar etika (dan juga melanggar hukum), walaupun bahasa yang digunakan adalah mengutil dan juga benda yang diambil adalah sesuatu yang tidak terlalu mahal, yaitu CD musik. Maka dapat diasumsikan bahwa sebagian besar orang akan menganggap tindakan mengutil CD music sebagai pelanggaran etika komunikasi. Logika yang sama juga terjadi para mereka yang membajak rilisan fisik, seperti CD musik dan DVD film, karena sama-sama dianggap tindakan yang melanggar etika. Pertanyaannya, mengapa hingga hari ini di sejumlah mall dapat dengan mudahnya kita temukan orang-orang yang menjual dan juga membeli keduanya?

Di sisi lain, kita cenderung rela membayar sejumlah besar uang untuk membeli rilisan fisik baik musik atau film jika kita menganggap diri kita dekat dengan musisi atau artis yang merilis karya tersebut. Contoh pada kasus kedua adalah salah satu ilustrasinya. Pengalaman saya sendiri, sebisa mungkin saya akan membeli rilisan fisik album terbaru dari band teman saya atau musisi yang saya sukai, meskipun harganya tidak murah dan juga mendapatkannya juga susah. Contohnya, saya pernah bersusah payah mencari rilisan fisik album pertama dari Goldfrapp, yang dirilis ulang secara khusus dalam rangka record store day hingga ke toko musik terbesar di California, Amoeba. Baik di toko mereka yang ada di Hollywood maupun Berkeley, saya gagal untuk mendapatkannya. Hingga akhirnya saya memperoleh album tersebut melalui Amazone dengan harga yang tidak murah—sekitar $35 tidak termasuk ongkos kirim. Untuk kasus ini, tentunya tidak ada etika apapun yang dilanggar.

Pada kasus keempat, David Pogue (dalam Ess, 2009) menjelaskan bahwa ada generation gap dalam memahami apakah tindakan mendownload dan mengopi file digital (musik, film, software) itu dianggap melanggar etika atau tidak. Menurutnya, orang-orang yang lebih senior banyak yang menganggap bahwa tindakan tersebut sama halnya dengan mengutil CD di toko musik, hanya bedanya kali ini rilisan berbentuk digital. Bagi generasi yang lebih muda, karena yang namanya file musik, film, dan software dalam bentuk digital adalah hal yang lumrah, maka banyak dari mereka yang berasumsi bahwa ‘mengambil’ file digital tadi secara tidak resmi tidaklah melanggar etika.

Menurut Ess (2009), landasan moral (dan juga hukum) yang mendasari kritik terhadap praktek download dan sharing file digital secara tidak resmi adalah intellectual property law atau copyrights law (hukum tentang kekayaan intelektual atau hak cipta). Di Indonesia, kita lebih kenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Di negara kita sendiri banyak artis dan musisi yang menuntut agar sejumlah situs yang mengedarkan rilisan musik atau film mereka tanpa izin agar diblokir. Indonesia sendiri sudah memiliki aturan khusus tentang pelanggaran HAKI, yaitu UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sayangnya, masih menurut Ess (2009), logika copyrights ini banyak dicurigai sebagai usaha (berlebihan) melindungi industri musik dan film, baik produser hingga artis, yang sebenarnya sudah cukup kaya raya dengan hasil penerapan hak cipta melalui karya-karya mereka yang dijual kepada publik. Contohnya saja, kalau anda mengunduh secara tidak resmi satu lagu Coldplay saja, maka hal ini tidak akan membuat mereka jatuh miskin mengingat kekayaan mereka sudah cukup melimpah dari keuntungan penjualan album, tiket konser, hingga merchandise band.

Kasus Bottlesmoker adalah anti-tesis terhadap logika copyrights. Dengan berbagi album dan lagu-lagu mereka secara gratis maka Bottlesmoker tidak terikat dan tidak pula menggunakan prinsip-prinsip copyrights. Dalam salah satu riset saya, praktek yang semacam ini banyak digunakan oleh musisi hingga para open source software developer dilandasi oleh prinsip-prinsip copyleft. Dengan mengedepankan budaya free culture atau free sharing, pengusung copyleft beranggapan bahwa produk seni dan budaya merupakan praktek komunal, harus dibagi, dan tidak bisa dimiliki secara pribadi atau individual. Menurut Wok the Rock, pelopor netlabel (atau internet label) terkenal di Yogyakarta, Yes No Wave, banyak budaya di Indonesia yang sebenarnya menggunakan prinsip free sharing ini, dan bukannya dilestarikan dengan logika hak cipta. Untuk itu, dia bersama sejumlah komunitas di Indonesia yang bertujuan sama dengannya mendorong agar banyak musisi independen untuk menggunakan saluran semacam netlabel sebagai medium untuk mendistribusikan karya mereka secara bebas dan tidak melanggar etika komunikasi.

Kesimpulannya, setiap tindakan kita di dunia maya (ataupun dunia nyata) tentunya akan memiliki konsekuensi etis. Persoalannya, apakah kita sudah lebih peka terhadap rambu-rambu etika komunikasi dalam sejumlah kasus yang dibahas tadi? Memang, ada sejumlah praktek yang dapat dinilai dengan prinsip etika universal, akan tetapi banyak juga tindakan yang masih berada pada wilayah abu-abu, yang tidak bisa secara sederhana dikategorikan sebagai tindakan yang etis atau tidak etis. Yang pasti, malam ini saya akan mendengarkan album Night Thoughts yang saya beli secara resmi dari iTunes melalui iPod saya. Saya jamin, tidak ada etika komunikasi apapun yang saya langgar dalam hal ini.

Referensi:

Ess, C. (2009). Digital media ethics. Cambridge; Malden, MA: Polity.